Widget HTML Atas

Jokowi Memastikan Tidak Ada Larangan Beribadah selama Pandemi COVID-19

Jokowi Memastikan Tidak Ada Larangan Beribadah selama Pandemi COVID-19


Presiden Joko Widodo( Jokowi) menggemakan sikap pemerintah untuk tidak melarang ibadah sepanjang pengenaan jarak sosial berskala besar buat membendung transmisi pandemi COVID- 19.

" Pemerintah tidak melarang ibadah, namun lewat Departemen Agama mendesak komunitas agama buat menaikkan tingkatan serta skala ibadah tiap- tiap," katanya di Istana Merdeka pada hari Selasa dalam pertemuan yang diadakan buat mangulas persiapan buat Idul Fitri. Fitr.

Kepala negeri memohon pejabat pemerintah buat berikan ketahui warga tentang tidak terdapat larangan ibadah yang diatur dalam peraturan tentang upaya buat menghindari serta mengatur penyebaran COVID- 19.

" Aku mau ini dipaparkan panjang lebar. Bagikan mereka uraian yang terperinci serta beri ketahui mereka kalau pemerintah tidak melarang ibadah," tegasnya.

Presiden menarangkan kalau pemerintah sekedar mengendalikan penerapan aktivitas keagamaan cocok dengan protokol kesehatan buat menghindari penularan COVID- 19.

" Yang kami banding serta kami atur merupakan beribadah cocok dengan protokol kesehatan serta nasehat buat sholat di rumah yang dapat diiringi bersama. Aku pikir kita telah kerap berkata itu," katanya.

Muslim Indonesia, sepanjang ini, sudah mengamati bulan puasa Ramadhan sampai 23 Mei 2020. Sehabis berpuasa sepanjang sebulan penuh, umat Islam hendak memperingati Perayaan Idul Fitri Islam.

Tetapi, pandemi coronavirus baru sudah meninggalkan umat Islam tidak hendak memiliki opsi tidak hanya mengganti tradisi yang umumnya diiringi sepanjang Ramadhan serta Idul Fitri.

Muslim dianjurkan buat shalat di rumah, serta sebagian besar masjid sudah diinstruksikan buat senantiasa tertutup cocok dengan protokol kedokteran dari langkah- langkah jarak sosial dalam upaya buat memutus rantai peradangan COVID- 19.

Sedangkan itu, 195 penderita sudah pulih dari COVID- 19 di Indonesia pada hari Senin, menjadikan jumlah total pemulihan jadi 4. 324, juru bicara pemerintah buat penindakan COVID- 19, Achmad Yurianto, membetulkan.

" Jumlah penderita yang sekarat( dari COVID- 19) pula bertambah 43 jadi 1. 191," katanya di gedung Tubuh Nasional Penanggulangan Musibah( BNPB) di Jakarta pada hari Senin.

Yurianto melaporkan kalau jumlah permasalahan koronavirus yang dikonfirmasi sudah bertambah sebesar 496 jadi 18. 010. Sedangkan itu, 11. 422 penderita sudah di dasar pengawasan, serta 45. 047 orang sudah ditempatkan di dasar pengawasan.

COVID- 19 sudah menyebar ke segala 34 provinsi di Indonesia, pengaruhi 389 kabupaten serta kota di Indonesia.

No comments for "Jokowi Memastikan Tidak Ada Larangan Beribadah selama Pandemi COVID-19"