Widget HTML Atas

2 Pilihan untuk Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat Tahun Ini

2 Pilihan untuk Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat Tahun Ini


Jakarta- Kementerian Agama formal mengumumkan kalau penerapan ibadah haji tahun ini ditiadakan. Keputusan ini didasari oleh masih menyebarnya virus Corona baru ataupun COVID- 19.

Menteri Agama Fachrul Razi berkata salah satu alibi pembatalan ibadah haji 2020 sebab wabah virus Corona yang tidak kunjung berakhir. Menag menyebut aspek kesehatan merupakan perihal yang wajib diutamakan

" Sebab pandemi COVID- 19 yang menyerang nyaris segala dunia bisa mengecam keselamatan jemaah. Agama mengarahkan, melindungi jiwa merupakan perihal yang wajib diutamakan," katanya.

Tidak hanya itu, pembatalan dicoba sebab tidak terdapatnya kepastian dari pihak Arab Saudi. Fachrul berkata perihal tersebut membuat Indonesia tidak mempunyai waktu buat melaksanakan persiapan keberangkatan haji.

Lalu, gimana dengan nasib calon anggota jemaah yang sepatutnya berangkat tahun ini?

Pemerintah membagikan 2 opsi buat mereka. Berikut ini opsi yang dapat diambil oleh calon anggota jemaah yang batal berangkat.

1. Berangkat Tahun Depan

Menag berkata, jemaah haji yang telah melunasi bayaran haji tetapi tidak jadi berangkat tahun ini otomatis jadi jemaah haji tahun depan. Jemaah dapat diberangkatkan pada masa haji 1442 Hijriah.

" Jemaah haji yang sudah melunasi biaya- biaya ekspedisi haji, ataupun Bipih( Bayaran Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini, hendak jadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah ataupun 2021 mendatang," kata Fachrul.

Fachrul berkata bayaran haji yang sudah dibayar hendak dikelola oleh tubuh penyelenggara ibadah haji. Nantinya, informasi pemberangkatan hendak diberikan ke jemaah 30 hari saat sebelum berangkat ibadah haji pada 2021.

" Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan hendak ditaruh serta dikelola secara terpisah oleh tubuh pengelola keuangan haji, nilai khasiatnya hendak diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji sangat lelet 30 hari saat sebelum pemberangkatan kloter awal penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriah ataupun 2021 Masehi," katanya.

2. Menarik Kembali Duit BIPIH

Tidak hanya menunggu buat berangkat tahun depan, jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dapat memohon bayaran ekspedisi ibadah haji( BIPIH) kembali. Menag berkata, apabila jemaah memerlukan duit tersebut, dana dapat ditarik.

" Tetapi pula setoran pelunasan Bipih pula bisa dimintakan kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan jika ia butuhkan, silakan. Kami hendak menunjang itu seluruh dengan sebaik- baiknya," katanya.

Keputusan Menteri Agama( KMA) No 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji. Dalam KMA itu pula dipaparkan menimpa metode pengambilan duit pelunasan Bipih. Buat calon jemaah haji reguler, metode mengurusnya bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Departemen Agama di kabupaten/ kota tiap- tiap.

Dalam permohonan pengambilan duit pelunasan itu, ikut dilampirkan fakta asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran( BPS) Bipih. Setelah itu, membawa pula fotokopi novel tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP, serta no telepon yang dapat dihubungi.

Sehabis informasi pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji serta umroh di Kantor Departemen Agama( Kankemenag) kabupaten/ kota hendak memverifikasi dokumen yang terdapat. Apabila dinyatakan lengkap, informasi hendak diinput ke dalam aplikasi sistem data serta komputerisasi haji terpadu( Siskohat) serta statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.

Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota setelah itu mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang dikirim lewat e- mail ataupun elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negara dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negara setelah itu menerima permohonan tersebut dengan melaksanakan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Sehabis itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negara atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji serta Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji( BPKH).

Sehabis itu, BPS Bipih hendak mentransfer ke rekening calon jemaah sehabis menemukan pesan perintah membayar dari BPKH. Apabila terdapat calon jemaah yang wafat dunia, no jatah hendak dilimpahkan kepada suami, istri, bapak, bunda, anak kandung ataupun kerabat kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya hendak jadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang sepanjang kuota haji masih terdapat.

Tidak hanya itu, metode buat calon jemaah haji spesial yang mau menarik kembali serta setoran lunasnya, bisa membuat pesan ke penyelenggaraan ibadah haji spesial( PIHK) dengan menyertakan fakta asli setoran lunas Bipih spesial, no rekening, serta no telepon jemaah. Sehabis itu, Direktur PIHK melaksanakan verifikasi terhadap dokumen pemohon.

Apabila telah diverifikasi, Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Bina Umroh serta Haji Spesial dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag. Direktur Bina Umroh serta Haji Spesial setelah itu mengkonfirmasi permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih spesial di aplikasi Siskohat.
Skema selanjutnya sama dengan permohonan jemaah reguler, ialah mengajukan pembatalan kepada BPKH. Kemudian, BPKH hendak mengirimkan dana setoran Bipih spesial itu kepada BPS Bipih spesial.

Untuk calon jemaah haji spesial yang wafat dunia pula dapat dialihkan no jatah hendak dilimpahkan kepada suami, istri, bapak, bunda, anak kandung ataupun kerabat kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya hendak jadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang sepanjang kuota haji masih terdapat.

Jemaah yang mengambil kembali duit pelunasan Bipih statusnya masih mempunyai no jatah. Mereka tinggal melunasi kembali bayaran haji pada 2021.

No comments for "2 Pilihan untuk Calon Jemaah Haji yang Batal Berangkat Tahun Ini "